BPOM Jatuhkan Sanksi Tegas 6 ke Perusahaan, 2 Sudah Tersangka

Ditemukan cemaran pada obat sampai 700 kali

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjatuhkan sanksi tegas pada lima industri farmasi dan satu distributor bahan obat berbahaya, yang memicu gagal ginjal akut pada anak.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku pada lima industri farmasi, diketahui mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hingga mencapai 433 sampai 702 kali melebihi ambang batas," ujar Kepala BPOM Penny L Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Adapun perusahaan yang terbukti melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.

Baca Juga: BPOM Jatuhkan Sanksi Dua Pedagang Besar Obat

1. Dua perusahaan ditetapkan jadi tersangka

BPOM Jatuhkan Sanksi Tegas 6 ke Perusahaan, 2 Sudah Tersangka(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Penny mengungkapkan, dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop yang mengandung cemaran berbahaya hingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

"Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Penny.

2. Dua perusahaan masih proses penyelidikan

BPOM Jatuhkan Sanksi Tegas 6 ke Perusahaan, 2 Sudah TersangkaKepala BPOM, Penny K Lukito (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun PT Ciubros Farma, Penny menambahkan, tengah proses penyidikan dan masih pemeriksaan saksi dan ahli, untuk selanjutnya penetapan tersangka. Sementara terhadap PT Samco Farma, masih dilakukan investigasi dan pendalaman informasi serta pemeriksaan saksi-saksi untuk segera dapat menetapkan tersangka.

"Penyidikan terhadap dua sarana lain, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, telah berproses bersama antara BPOM dan Bareskrim Polri," imbuh Penny.

3. BPOM jatuhkan sanksi administrasi

BPOM Jatuhkan Sanksi Tegas 6 ke Perusahaan, 2 Sudah Tersangkailustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain sanksi pidana, BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan izin edar produk sirup obat, penghentian kegiatan produksi, penarikan semua sirup obat dari peredaran, dan pemusnahan semua persediaan (stock) sirop obat.

"Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan CDOB terhadap dua Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terlibat dalam peredaran bahan baku Propilen Glikol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," imbuh Penny.

Baca Juga: BPOM: 168 Obat Sirop Aman, Tak Ada Cemaran EG dan DEG

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya