DLH DKI Akui Kondisi Udara Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Pemprov DKI lakukan razia uji emisi sampai tanam pohon

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui bahwa kualitas udara di Jakarta buruk. Kondisi ini terlihat dari aplikasi atau alat pemantau kondisi udara yang melaporkan polusi di Ibu Kota dengan konsentrat polutan yang tinggi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto melaporkan konsentrat polutan PM2.5 tertinggi berada di Juli yang mencapai 48.72 mg.

"Memang kami akui kondisi udara Jakarta memang sedang tidak baik-baik saja bisa dilihat dari IQ air dan beberapa aplikasi lain seperti JAKI, KLHK dan BMKG," ujar Asep dalam YouTube FMB91_IKP, Kamis (24/8/2023).

1. Pemprov DKI sudah tanam 216 pohon

DLH DKI Akui Kondisi Udara Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik SajaPj. Gubernur Heru dan Jajaran Forkopimda Tanam 125 Pohon di Kali Mookervaart. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Asep mengatakan pihaknya telah melakukan aksi cepat untuk mengatasi polusi udara di Jakarta seperti menerapkan kebijakan Work From Home untuk sebagian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI sampai inventarisasi gedung Jakarta green building.

"Aksi cepat lain dengan menanam pohon lebih dari 216 ribu pohon dari periode Oktober sampai Juli," katanya.

Baca Juga: Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!

2. Razia tilang uji emisi akan dilakukan tiga bulan

DLH DKI Akui Kondisi Udara Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik SajaDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Aksi lain untuk meredam polusi udara, lanjut Asep, DLH bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor. Rencananya pada 1 September 2023 akan dilakukan tilang uji emisi sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.

“Jadi mulai September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya.

 

3. Pemprov DKI akan terapkan tarif tertinggi

DLH DKI Akui Kondisi Udara Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik SajaIlustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Asep menuturkan Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov. Bagi kendaraan yang tidak lulus emisi akan dikenakan tarif tertinggi.

“Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp5.000 per jam, diambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp7.500 per jam,” paparnya.

Asep mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id.

Baca Juga: Gawat! Pasien ISPA di Jakarta Tembus 200 Ribu akibat Polusi Udara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya