DLH DKI Larang Pegawai dan Tamu Masuk Jika Belum Uji Emisi

Upaya perbaiki kualitas udara di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor. Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2022 diseluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

1. Petugas Pamdal hanya cek kendaraan pegawai di ujiemisi.jakarta.go.id

DLH DKI Larang Pegawai dan Tamu Masuk Jika Belum Uji EmisiDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Terkait teknis, Asep menyebut bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Sebab, petugas Pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id

“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelengara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” kata Asep.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, KLHK Uji Emisi Serentak Sampai November 

2. Pegawai DLH yang belum uji emisi dijadwalkan melakukannya pada 21 sampai 22 Agustus 2023

DLH DKI Larang Pegawai dan Tamu Masuk Jika Belum Uji EmisiDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya melakukannya pada 21 sampai 22 Agustus 2023.

“Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor,” ujar Asep.

3. DLH juga terapkan WFH

DLH DKI Larang Pegawai dan Tamu Masuk Jika Belum Uji EmisiDLH larang pegawai masuk jika belum uji emisi. (dok. Humas DLH DKI)

Selain menggalakan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, dia menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

“Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” terang Asep.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Akbar di Ragunan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya