DPRD DKI Terapkan WFH dan Larang Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kebijakan Work From Home (WFH) juga sudah diterapkan pada para pegawai yang berkantor di DPRD DKI Jakarta mulai hari ini.
Penerapan cara kerja ini seiring dengan pemberlakuan WFH pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
“Kebijakannya sama saja, dan sudah mulai hari ini diterapinnya. Namun, jika kondisinya masih sama maka akan kita coba cari cara yang lain," ujar Prasetyo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023) malam.
1. Sebanyak 50 persen pegawai WFH
Prasetyo menerangkan sebanyak 50 persen pegawai di DPRD yang WFH wajib mengikuti rapat virtual untuk memastikan pegawai bekerja secara maksimal.
"50 persen, dari sekwan 50 persen, jadi nanti melalui meeting Zoom,” jelasnya.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Masih Terburuk Ketiga Dunia Meski ASN WFH
2. ASN DPRD dilarang pakai mobil pribadi di hari Rabu
Selain menerapkan WFH, DPRD DKI juga akan menerapkan kebijakan bagi pegawai ASN tidak membawa kendaraan pribadi pada saat bekerja secara fisik setiap Rabu.
Editor’s picks
"Setiap Rabu kita (DPRD) ASN tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," imbuhnya.
3. Ruangan Balai Kota sepi
Diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Work From Home (WFH) mulai hari ini, Senin (20/8/2023). Pantauan IDN Times, hari pertama WFH sejumlah ruangan di Balai Kota nampak sepi hanya beberapa pegawai yang bekerja.
Pada ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sejumlah kursi nampak kosong sisi lain ada sejumlah pegawai yang bekerja.
"Sebagian pegawai melakukan rapat secara virtual aplikasi zoom baik di kantor atau di rumah," ujar salah satu pegawai ASN Pemprov DKI, Adam.
4. WFH sampai 21 Oktober
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya
Baca Juga: Begini Suasana Hari Pertama WFH Sebagian ASN Pemprov DKI