Heboh Transjakarta Larang Penumpang Berbaju Partai Naik, Ini Faktanya

Tak ada larangan penumpang berbaju parpol naik Transjakarta

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menyebutkan orang yang memakai baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta viral di media sosial.

Dalam akun yang diunggah oleh @manusiase**** pada Senin (1/1/2024) lalu, menerangkan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melarang orang yang menggunakan baju partai naik bus Transjakarta dan Mikrotrans.

"Mulai sekarang, PT Transjakarta enggak ngebolehin lu naik armadanya, mau itu JakLingko maupun TransJakarta, kalau lu masih pakai baju partai," demikian narasi dalam video yang dikutip Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: 11 Halte Transjakarta Direvitalisasi, Cek Lokasinya Disini!

1. Transjakarta tegaskan tidak ada larangan bagi penumpang berbaju partai

Heboh Transjakarta Larang Penumpang Berbaju Partai Naik, Ini FaktanyaRevitalisasi Halte TransJakarta Gatot Subroto (dok. Humas TransJakarta)

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri menegaskan, PT Transjakarta tidak melarang orang memakai baju partai naik Transjakarta.

"Tidak ada larangan," kata Apri.

2. Penumpang dilarang menempel atribut parpol

Heboh Transjakarta Larang Penumpang Berbaju Partai Naik, Ini Faktanyailustrasi jalanan Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Apri mengatakan, yang tidak boleh dilakukan penumpang Transjakarta adalah menyebarluaskan, menempel, atau memasang atribut partai dalam bus.

"Jadi kalau memakai atribut partai boleh naik Transjakarta," imbuhnya.

3. Transjakarta rilis larangan kampanye Pemilu

Heboh Transjakarta Larang Penumpang Berbaju Partai Naik, Ini FaktanyaHalte Dukuh Atas selesai direnovasi. (Dok. Humas TransJakarta)

Sebelumnya, PT Transjakarta merilis  larangan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan Transjakarta melalui instagram resminya. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas, ketertiban umum, situasi kondusif, dan kenyamanan pelanggan di lingkungan Transjakarta dan berlaku di sejumlah atribut Transjakarta meliputi armada, halte, bus stop, akses masuk dan keluar halte, serta jembatan penyeberangan dan penghubung. 

Pertama, pelanggan dilarang melakukan kampanye politik dalam bentuk apapun di lingkungan Transjakarta. 

Kedua, dilarang melakukan aktivitas politik di lingkungan Transjakarta melalui siaran langsung maupun tidak langsung di media sosial.

Ketiga, dilarang menyebarluaskan, memasang, dan menempel alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu di berbagai tempat dalam lingkungan Transjakarta.

Keempat, penumpang dilarang melakukan swafoto, swavideo, foto bersama, dan/atau video bersama pada saat mengenakan alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye pemilu di lingkungan Transjakarta.

Kelima, dilarang melakukan orasi politik di ingkungan Transjakarta. Terakhir, dilarang menggunakan lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya