Hore! Insentif untuk Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair 24 Agustus

Pencairan insentif tenaga kesehatan baru sebagian

Jakarta, IDN Times - Insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat menangani pasien COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, sebagian akan cair pada Senin, 24 Agustus mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp92,9 miliar.

"Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," kata Edi dilansir ANTARA, Jumat (21/8/2020).

 

Baca Juga: 13.369 Dokter Residen COVID-19 Dapat Insentif Rp12,5 Juta per Bulan

1. Pagu anggaran pada Dinas kesehatan sudah ditambah

Hore! Insentif untuk Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair 24 AgustusRSUD Koja, Jakarta Utara (Instagram.com/rsudkoja)

Edi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan, dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

"Setelah itu, kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dan dinas sudah mengajukannya," kata Edi.

2. Insentif tenaga kesehatan cair 24 Agustus 2020

Hore! Insentif untuk Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair 24 AgustusTenaga medis RSPP Jakarta rayakan hari kemerdekaan Indonesia di rumah sakit (Dok. Humas RSPP)

Pihaknya tetap masuk dan memproses dokumen administrasi tersebut, meski saat ini tengah libur panjang.

"Maka Insyaallah Senin tanggal 24 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan, demikian agar menjadi maklum," ungkapnya.

3. Pemerintah anggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang tangani COVID-19

Hore! Insentif untuk Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair 24 AgustusIDN Times/Istimewa

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan, pemerintah menganggarkan Rp5,6 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani masalah COVID-19.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan.

4. Pemerintah sudah membayar lebih dari Rp843 miliar

Hore! Insentif untuk Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta Cair 24 AgustusPresiden Jokowi dalam Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Istana Negara pada Kamis (13/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL.

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Untuk insentif tenaga kesehatan, pemerintah sudah membayar lebih dari Rp843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 triliun dan insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun,'' katanya.

Baca Juga: Hore! Akhirnya Insentif untuk Nakes COVID-19 Kaltim Cair 18 Agustus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya