Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih Lama

Pemindahan ibu kota negara mengubah status Jakarta

Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring dipindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini status tersebut masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski demikian, Heru enggan membeberkannya poin dalam RUU tersebut.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Jakarta Bakal Jadi DKJ

1. Pemindahan ibu kota negara jadi mengubah status Jakarta

Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih LamaPresiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota, diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya, @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).

2. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ

Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih LamaMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Bendahara negara itu mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Setelah menteri-menteri terkait melakukan pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres," ujar Sri Mulyani.

3. Penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta butuh penyesuaian

Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih LamaWarga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah mengusulkan RUU DKJ untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Senin (11/9/2023).

Pemerintah menilai RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan. Terlebih sejak ditetapkannya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Dikatakan, Pasal 41 UU 3/2022 tentang IKN mengamanatkan perubahan hukum tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Jadi, tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej dalam keterangannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya