IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MK

IDI menilai UU Kesehatan belum berpihak pada masyarakat

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang atau UU Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan tersebut.

"Kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK," ujar Ketua IDI Adib Khumaidi dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (14/7/2023).

1. IDI akan awasi pelaksanaan UU Kesehatan

IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MKKetua IDI, Adib Khumaidi melakukan demo di Senayan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan/ instagram IDI

Selain itu, Adib mengimbau kepada masyarakat agar lebih aware dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan. Menurut Adib, masih banya substansi dalam Undang-Undang Kesehatan yang belum berpihak pada kesehatan rakyat Indonesia.

"Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk jadi pengawas pelaksanaan UU Kesehatan ini supaya benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Mahfud Persilakan Publik yang Tak Puas UU Kesehatan untuk Gugat ke MK

2. Pengesahan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang Kesehatan terlihat buru-buru

IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MKDPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Adib mempertanyakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan sampai menjadi Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus law yang mencabut 9 Undang-Undang lama diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

"Sebuah proses yang luar biasa dan ini sesungguhnya di luar nalar kita. Walaupun metode omnibus law itu sah dalam pembuatan undang-undang, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," imbuhnya.

3. Menkes hargai segala perbedaan

IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MKMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menghargai segala perbedaan di tengah proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/9/2023).

Diketahui, pengesahan RUU Kesehatan tersebut diwarnai dengan demo penolakan yang dilakukan ribuan tenaga kesehatan (nakes) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Yang harus kita sadari adalah perbedaan itu wajar (namun) sampaikankan lah dengan cara sehat dan intelektual," ujar Menkes di Senayan.

4. Menkes terbuka dengan berbagai argumen

IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MKMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin gelar konferensi pers usai disahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan, di Senayan, Selasa (11/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengaku terbuka untuk menerima masukan atau cek dan balance tentang argumen mana yang paling tepat terkait RUU Kesehatan tersebut.

"Saya sendiri terbuka, anytime, gak akan tutup pintu, saya WA (WhatsApp) pasti (saya) balas, tapi kita mesti sadar kita belum tentu sama," imbuhnya.

Baca Juga: Dokter Tolak UU Kesehatan, Moeldoko: Pasti Ada Riak-riak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya