Imbau ASN Eselon IV Beli Motor Listrik, Heru: Ada Uang Transportasi

Pejabat eselon 4 dapatkan tunjangan transportasi

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meluruskan pernyataan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) eselon IV Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaran listrik. Heru mengatakan penggunaan kendaraan listrik masih sebatas imbauan.

Meski demikian, Heru mengimbau agar ASN khususnya pejabat IV membeli kendaraan listrik dengan tunjangan transport yang diberikan negara untuk mengurangi polusi udara.

"Diimbau, mereka kan sudah ada uang transportasi, dibeliin cicil dong motor listrik," ujar Heru di Balai Kota, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Sepeda Motor Operasional Pemkot Segera Dilelang, Ganti ke Listrik

1. Anggaran beli motor listrik ditangung ASN

Imbau ASN Eselon IV Beli Motor Listrik, Heru: Ada Uang TransportasiPelantikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, anggaran pembelian kendaraan listrik ditanggung oleh masing-masing ASN.

“Enggak ada anggarannya. Oh, mereka sendiri. Eselon 4 kan enggak ada penganggaran kendaraan transportasi (listrik) itu,” kata Joko.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Tak Bersyarat Berlaku Mulai September

2. Imbauan seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta

Imbau ASN Eselon IV Beli Motor Listrik, Heru: Ada Uang TransportasiIlustrasi PNS. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Joko menegaskan, pembelian kendaraan listrik bagi ASN DKI Jakarta hanya bersifat imbauan. Menurut dia, imbauan itu tidak hanya berlaku bagi eselon IV, tetapi seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta.

“Bukan eselon 4 juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik. Diimbau. Enggak ada (kewajiban),” tutur dia.

Baca Juga: 15 Motor Listrik di Indonesia Terbaru yang  Bisa Dibeli

3. Heru minta tunjangan transportasi dialihkan ke motor listrik

Imbau ASN Eselon IV Beli Motor Listrik, Heru: Ada Uang Transportasiilustrasi dealer motor listrik Jabodetabek (google.com/maps/UNITED E-MOTOR CIDENG)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan kendaraan listrik.

Hal tersebut diungkapkan Heru usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah polusi udara di Jabodetabek.

"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ujar Heru, Jumat (18/8/2023) lalu.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," katanya

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya