Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP

Status Jakarta akan berubah jadi Daerah Khusus Jakarta

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana, menolak keras wacana cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga Jakarta saat wilayah itu menyandang status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring pindahnya Ibu Kota Negara ke Kalimantan.

"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ucapnya dalam siaran tertulis, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih Lama

1. Warga Jakarta akan repot

Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTPIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Menurutnya, selain pemborosan, upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta. Mereka harus ke kelurahan untuk mengurus dan dipastikan kelurahan akan kewalahan melayaninya.

"Jika cetak ulang akan merepotkan warga Jakarta ke kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP," tegasnya.

Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Jakarta Bakal Jadi DKJ

2. Perubahan dalam data base saja

Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTPIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga mengusulkan agar pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja dan tidak perlu hingga fisik dalam e-KTP.

"Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik e-KTPnya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ," katanya.

Baca Juga: 5 Fakta Sejarah Jakarta dan Perubahan Nama Jakarta, Ganti 13 Kali!

3. Seluruh KTP warga Jakarta akan dicetak ulang tahun depan

Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTPIlustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), tetapi berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, maka seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.

Meski demikian, dia mengaku saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujar Budi dalam keterangan dilansir laman resmi DPRD, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Pungli Subsidi Pangan Pemprov,  Heru Akan Panggil Kepala Dinas KPKP

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya