Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka Suara

Pengenaan sanksi adalah hak majelis komisi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda), terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. 

Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

Namun, putusan tersebut tidak menjatuhkan denda pada pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I. Majelis Komisi hanya jatuhkan denda pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

Baca Juga: Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender TIM, Jakpro Akan Banding

1. Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi

Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka SuaraPotret terkini Taman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Kepala Humas KPPU, Deswin Nur, mengatakan, penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan (besaran) denda merupakan kewenangan mutlak Majelis Komisi yang melakukan pemeriksaan. 

"Pengenaan sanksi adalah hak Majelis Komisi, dan detail pengenaan denda juga diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

2. Minimal denda Rp1 miliar

Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka SuaraSuasana pengerjaan Taman Ismail Marzuki pada Rabu (15/9/2021) (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Deswin mengatakan jumlah denda ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan sebagainya. 

"Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan, atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan," bebernya.

Baca Juga: JakPro Terbukti Bersekongkol Atur Pemenang Tender Revitalisasi TIM

3. Majelis Komisi jatuhkan denda pada terlapor II dan III

Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka SuaraIlustrasi denda (leaprate.com)

Diketahui, pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPPU yakni pelaksana tender PT Jakpro sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama sebagai terlapor III.

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda Rp16.800.000.000 (Rp16,8 miliar) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta Rp 11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman KPPU, Senin (24/7/2023).

4. Terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan para terlapor

Jakpro Bersalah Atur Pemenang Tender TIM Tak Didenda, KPPU Buka SuaraTaman Ismail Marzuki (IDN Times/Annisa Dewi Lestari)

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III atau pada pekerjaan interior yang melibatkan tiga terlapor.

Terlapor II dan terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain tindakan terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi terlapor II dan terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo," bunyi putusan tersebut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya