Jalan Berbayar Tuai Polemik, Heru Persilakan Masyarakat Berpendapat 

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan ERP di 25 jalan

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengakui, bahwa rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di DKI Jakarta menuai polemik.

Heru mengungkapkan saat ini regulasi ERP masih dalam proses, sehingga dia mempersilakan warga untuk memberikan pendapat.

"Sekali lagi ya ERP dalam proses, silahkan aja masyarakat yang memang memberikan pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif, kan masih lama (penerapan)," ujar Heru di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Tolak Jalan Berbayar, Nasdem: Jalan Ini Dibangun dari Pajak Rakyat

1. Penerapan jalan berbayar dilakukan bertahap

Jalan Berbayar Tuai Polemik, Heru Persilakan Masyarakat Berpendapat Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Heru menegaskan penerapan jalan berbayar nantinya bertahap seiring meningkatnya layanan transportasi umum di Jakarta.

"Tidak sporadis sekaligus di 25 titik, kalau sudah terlayani MRT, Transjakarta dengan baik, dan aturan sudah ada, nanti kita petakan," imbuhnya.

Baca Juga: Tarif Jalan Berbayar di Jakarta Idealnya di Atas Rp20 Ribu

2. Regulasi ERP masih digodok

Jalan Berbayar Tuai Polemik, Heru Persilakan Masyarakat Berpendapat Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

3. Masuk dalam program Raperda

Jalan Berbayar Tuai Polemik, Heru Persilakan Masyarakat Berpendapat Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syafrin menerangkan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.

Baca Juga: Ojol Tolak Jalan Berbayar di Jakarta, Ancam Geruduk Kemenhub

4. Daftar jalan yang dikenakan tarif di Jakarta

Jalan Berbayar Tuai Polemik, Heru Persilakan Masyarakat Berpendapat Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan.

Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Pada pasal 9 Ayat 1 menyebutkan 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

Jalan Pintu Besar Selatan;
Jalan Gajah Mada;
Jalan Hayam Wuruk;
Jalan Majapahit;
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan Moh. Husni Thamrin;
Jalan Jend. Sudirman;
Jalan Sisingamangaraja;
Jalan Panglima Polim;
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
Jalan Suryopranoto;
Jalan Balikpapan;
Jalan Kyai Caringin;
Jalan Tomang Raya;
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
Jalan Gatot Subroto;
Jalan M. T. Haryono;
Jalan D. I. Panjaitan;
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
Jalan Pramuka;
Jalan Salemba Raya;
Jalan Kramat Raya;
Jalan Pasar Senen;
Jalan Gunung Sahari; dan
Jalan H. R. Rasuna Said.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya