Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU

Penggeledahan rumah Wahyu dilakukan pada 12 Desember 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan rumah Wahyu pada 12 Desember 2023.

"Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S di Banjarnegara, Jateng," ujar Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (28/12/2023).

Ali Fikri mengatakan pemanggilan Wahyu hari ini untuk menggali informasi terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tesangka Harun Masiku, sehingga hari ini ( 28/12) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu mengaku diminta hadir oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait Harun Masiku. Ini bawa dokumen (terkait)," ujar Wahyu saat tiba di Gedung KPK.

Baca Juga: Wahyu Setiawan soal Kasus Harun Masiku: Saya Sudah Tanggung Jawab!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya