Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Wahyu Setiawan Selama 6 Jam

Wahyu berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023).

Wahyu telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 atau selama 6 jam sebagai saksi. Wahyu mengatakan penyidik menanyakan informasi terkait Harun Masiku.

"Saya ditanya tentang informasi Harun Masiku, dan saya sudah berikan informasi semuanya. Saya berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujar Wahyu di KPK.

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya