Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tak Berkaitan BPJS Kesehatan

Mandatory spending terkait belanja wajib kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan buka suara terkait isu pencabutan mandatory spending tidak akan memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menegaskan, penghapusan mandatory spending tidak ada kaitannya dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN.

Syahril mengatakan mandatory spending dimaksudkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disediakan pemerintah untuk anggaran kesehatan.

"Dengan dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun anggaran tersusun dengan rapi, berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan," jelas Syahril dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

1. Mandatory spending itu terkait dengan belanja wajib untuk program-program kesehatan

Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tak Berkaitan BPJS Kesehatanilustrasi tenaga kesehatan dan keluarga pasien (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syahril memaparkan, anggaran akan lebih efektif dan efisisien karena berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan dicapai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya. Jadi semua tepat sasaran dan tidak buang-buang anggaran.

"Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," ujar dia.

2. UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehan

Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tak Berkaitan BPJS Kesehatanilustrasi RUU Kesehatan (partisipasisehat.kemkes.go.id)

Sementara, terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS, lanjut Syahril, tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU Kesehatan, serta tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan.

"Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023

3. Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan

Kemenkes: Pencabutan Mandatory Spending Tak Berkaitan BPJS KesehatanIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Syahril menambahkan berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial, di mana uang yang dikelola merupakan iuran dari peserta BPJS Kesehatan.

Bagi yang mampu akan membayar iurannya sendiri, bagi pekerja penerima upah (pekerja formal), maka iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayar secara gotong-royong antara pekerja dan pemberi kerja. Sementara, masyarakat yang tidak mampu akan dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, seperti yang selama ini sudah berjalan," tegasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya