Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19

WHO cabut status kedaruratan kesehatan global

Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 pada Jumat (5/5/2023). Dengan demikian, WHO merekomendasikan agar negara lain memulai proses transisi dari pandemik ke endemik.

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Syahril, menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tentang pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

"Kami kemungkinan masih berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral membuat rekomendasi yang disampaikan Bapak Presiden, karena kedaruratan COVD-19 di Indonesia (tertuang dalam) Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Tentu juga untuk cabut itu perlu pengumuman resmi Bapak Presiden. Presiden akan secara resmi tunggu waktunya," ujar Syahril dalam konfrensi pers update COVID-19, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Ini Alasannya

1. Menkes sudah konsultasi ke WHO

Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ikuti rapat di Komisi IX DPR (youtube.com/Komisi IX DPR RI Channel)

Syahril menjelaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah berkonsultasi kepada WHO terkait parameter apa saja yang membuat suatu negara bisa mencabut status kedaruratan, misalnya jumlah kasus COVID-19, angka kematian karena COVID-19, keterisian ICU, dan vaksinasi yang juga sudah terkendali.

"WHO sampaikan kita warning untuk cabut (status kedaruratan) mulai kesiapan negara dalam melakukan surveilans dalam kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium dan genome sequencing jangan sampai tidak siap adanya varian baru," katanya.

"Selain itu juga kesiapan dari hulu ke hilir apabila terjadi kenaikan kasus suatu tempat karena varian baru," imbuh Menkes.

2. Rekomendasi pencabutan status kedaruratan masih digodok

Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Syahril mengatakan berdasarkan rekomendasi WHO tersebut, saat ini Menkes sedang menggodok rekomendasi yang akan dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Kita sedang godok ini, nanti Pak Menkes akan laporkan Pak Menko PMK dan Marves ke Pak Presiden, cabut status kedaruratan di Indonesia," katanya.

Baca Juga: WHO Cabut Status Kedaruratan, Kemenkes: COVID-19 Masih Jadi Ancaman

3. COVID-19 masih jadi ancaman

Kemenkes: Presiden Akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan COVID-19ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Kemenkes menegaskan pencabutan status kedaruratan secara global yang dilakukan WHO bukan berarti COVID-19 tidak lagi jadi ancaman.

"Pencabutan status kedaruratan WHO bukan pencabutan COVID-19 dari pandemik, dihentikan status emergency ini bukan berarti COVID-19 bukan lagi jadi ancaman global, tetapi masih ada," imbuh Syahril.

Dia mengatakan COVID-19 masih ada, namun WHO merekomendasikan agar seluruh dunia melakukan fase transmisi dari pandemik ke endemik.

"Baik setiap negara atau global harus siap hidup dengan COVID-19, dulu kita mengistilahkan hidup berdampingan dengan COVID-19, dengan upaya pencegahan program rutin, baik surveilan maupun vaksinasi rutin," pungkas Syahril.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya