Lagi! BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi  Obat Sirop Berbahaya Besok 

Sebelumnya BPOM merilis tiga industri gunakan cemaran bahaya

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengumumkan dua industri farmasi yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Kami infokan detail besok press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya" ujar Kepala BPOM Penny L Lukito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

1. BPOM tetapkan tiga industri farmasi yang menggunakan cemaran EG dan DEG

Lagi! BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi  Obat Sirop Berbahaya Besok (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, BPOM telah menetapkan tiga industri farmasi yang menggunakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Tiga industri farmasi tersebut terbukti memproduksi obat cair atau sirop dengan cemaran EG dan DEG yang diduga memicu timbulnya kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Baca Juga: BPOM: 3 dari 102 Daftar Obat Sirop yang Dirilis Kemenkes Berbahaya

2. Tiga industri farmasi sudah dicabut izin edarnya

Lagi! BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi  Obat Sirop Berbahaya Besok (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Penny mengatakan, ada tiga industri farmasi yang melanggar aturan produksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Untuk dua industri farmasi yakni Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical, sudah kami berikan sanksi berupa penarikan izin edar dan CPOB dari produk sirop obat," katanya.

3. BPOM perintahkan semua produk sirop berbahaya ditarik

Lagi! BPOM Umumkan 2 Industri Farmasi  Obat Sirop Berbahaya Besok Unibebi Demam Drops (k24klik.com)

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, serta mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat.

"Menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," ujarnya.

Baca Juga: BPOM: Industri Farmasi Hanya Boleh Produksi Obat Sirop Tanpa Pelarut

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya