Menkes Nila Moeloek Menentang Promosi Rokok di Anak

Angka perokok usia muda naik 5 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menentang paparan promosi rokok kepada anak-anak. Nila memaparkan anak-anak harus dilindungi dari paparan promosi rokok mengingat mereka mudah tertarik.

"Dari ketertarikan itu, mereka bisa mencoba rokok yang nantinya bisa memperburuk kesehatan dan menimbulkan penyakit," ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (10/9).

1. Angka perokok usia muda naik 5 persen

Menkes Nila Moeloek Menentang Promosi Rokok di AnakANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Nila mengungkapkan perlindungan tersebut penting karena tingginya angka perokok usia muda dan untuk menghindarkan anak dari penyakit berbahaya akibat nikotin.

"Kami melihat (angka perokok) anak-anak ini sudah naik, harusnya kita turunkan 5 persen, sekarang naik 9,1 persen," terangnya.

Baca Juga: 6 Atlet Bulu Tangkis Terbaik PB Djarum yang Harumkan Nama Indonesia

2. Kami hanya ingin melindungi anak-anak

Menkes Nila Moeloek Menentang Promosi Rokok di AnakIDN Times/Nindias Khalika

Nila menegaskan apa yang terjadi saat ini hanya membatasi dan melindungi anak

"Kami hanya membatasi jangan sampai anak-anak itu merokok. Karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatannya, kita memberikan perlindungan," tegasnya

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi atau kelaziman merokok pada penduduk usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen, naik dibanding Riskesdas 2013 yang berada di angka 7,2 persen.

3. KPAI tidak berniat hentikan audisi, tetapi...

Menkes Nila Moeloek Menentang Promosi Rokok di AnakANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya tidak ada niat untuk menghentikan audisi bulutangkis yang dilakukan PB Djarum.

Sebaliknya, pihaknya memdukukung audisi dan pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulu tangkis.

"Kami harap (audisi-red) terus berlanjut agar prestasi anak terus tumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan," ujarnya

4. Audisi tidak boleh ada logo produk tembakau

Menkes Nila Moeloek Menentang Promosi Rokok di Anakpbdjarum.org

Kendati demikian, KPAI menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, termasuk brand image produk tembakau, karena telah diatur dalam PP 109 tahun 2012.

"Jadi peraturan pemerintah telah melarang. KPAI hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak," tutupnya.

Baca Juga: Buntut Penutupan Audisi PB Djarum, Menpora Surati KPAI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya