Mulai 1 Oktober, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 131 Lokasi

Ayo uji emisi dulu

Jakarta, IDN Times - Mulai 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif disinsentif atau tertinggi di 131 lokasi parkir, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan upaya ini untuk mengurangi polusi udara.

"Parkir disinsentif ini kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," terang Ani dikutip, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Buka Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Lokasinya!

1. Seluruh parkir di Pasar Jaya akan terapkan tarif disinsentif

Mulai 1 Oktober, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 131 Lokasiilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Adapun lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi yaitu, pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu, Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lulus uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," imbuhnya.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis:  Kemunduran dan Preseden Buruk

2. Pemprov akan perluas uji emisi gratis

Mulai 1 Oktober, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 131 LokasiRazia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ani menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan memperluas layanan uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi di sejumlah terminal.

Perluasan pelayanan uji emisi gratis dibuka di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan.

"Kami terus mengampanyekan pelaksanaan uji emisi dan kami berharap terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk secara sadar punya komitmen untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadinya," ujar Ani.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

3. Pemprov akan tambah bengkel uji emisi

Mulai 1 Oktober, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 131 LokasiRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ani menyampaikan sebanyak 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua telah melakukan uji emisi. Pemprov DKI juga akan menambah bengkel yang digunakan untuk uji emisi.

"Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk uji emisi, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya