Pemprov DKI Akan Buka Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Lokasinya!
![Pemprov DKI Akan Buka Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Lokasinya!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230901/whatsapp-image-2023-09-01-at-102357-2-27183fd810428e222bc6fde949cdf0cf_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas layanan uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi di sejumlah terminal untuk mengurangi polusi udara di Jakarta
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan, perluasan pelayanan uji emisi gratis dibuka di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan.
"Kami terus mengkampanyekan pelaksanaan uji emisi dan kami berharap terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk secara sadar punya komitmen melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadinya," ujar Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis: Kemunduran dan Preseden Buruk
1. Pemprov akan tambah bengkel untuk uji emisi
Ani menyampaikan, sampai saat ini sebanyak 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua telah melakukan uji emisi. Pemprov DKI juga akan menambah bengkel yang digunakan untuk uji emisi.
"Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat uji emisi, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi," katanya.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan karena Tak Efektif, Heru: Terserah Polisi
2. Bengkel untuk uji emisi roda dua dan empat
Editor’s picks
Ani menyebutkan, ada 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersedia untuk melakukan uji emisi.
"Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru," imbuhnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Segel 9 Industri Diduga Pemicu Polusi Udara
3. Kendaran yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi
Ani menegaskan, bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tarif disinsentif atau tertinggi di sejumlah titik lokasi parkir di Jakarta.
Adapun lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi yaitu, pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
.
Baca Juga: Poin Utama Rekomendasi Tim Reformasi Hukum Diserahkan ke Jokowi