Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?

Sidang terakhir pelaporan batas capres cawapres digelar har

Jakarta, IDN Times - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman tidak setuju Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk secara permanen.

Hal itu disampaikan di hadapan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams, serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan di Gedung MK, Jumat (3/11/2023). Zico menyampaikan informasi tersebut juga sudah dia tulis dalam laporan.

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya hakim-hakim itu, delapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman, sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetuju Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ucap Zico dalam sidang.

1. Pelapor pertanyakan upaya MK agar tidak diawasi

Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat diwawancarai awak media massa sekaligus menunjukkan barang bukti yang dibawa ke MK di Jakarta, Kamis, (9/2/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Zico menerangkan bahwa informasi ini didapatkan dari internal MK. Hal ini tidak melanggar kode etik, sebab sumber tersebut sudah tidak ada lagi di MK. Sehingga Zico menduga ada upaya agar MK untuk tidak diawasi. Untuk itu, Zico bertanya pada I Dewa Gede Palguna yang hadir menjadi saksi ahli tentang kondisi tersebut.

"Menurut saudara ahli sebagai mantan ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai ketua MK yang dahulu?" tanyanya. 

 

Baca Juga: Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Diperiksa 2 Kali

2. Pertimbangan berada di majelis kehormatan

Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?I Dewa Gede Palguna (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Saksi ahli yang merupakan mantan hakim MKMK, I Dewa Gede Palguna menerangkan pertimbangan tersebut kembali ke Majelis Kehormatan, apabila hal tersebut memang diperlukan maka pihaknya tentu akan menggali lebih dalam.

"Ini kayak mau ngomong serangan militer aja nih. Begini kalau seberapa agresif dan seberapa seharusnya itu pertimbangannya kembali lagi kepada majelis kehormatan, jika memang itu diperlukan tentu akan digali lagi nah itu sikap kami dulu waktu di majelis kehormatan," katanya.

 

3. Penggalian dilakukan sesuai kebutuhan data

Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di area Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Namun, lanjut Dewa Palguna, Majelis Kehormatan bisa saja sudah memiliki data yang tidak terungkap di publik apalagi ada pemeriksaan secara tertutup. Sehingga, apabila Majelis kehormatan sudah merasa sudah cukup dan yakin, tidak ada persoalan agresif atau kurang agresif, tetapi persoalan kebutuhan dan tuntutan.

"Jadi kalau itu tidak bisa kita nilai, harus begini harus begitu, tetapi kebutuhan yang menentukan. Kalau memang dibutuhkan penggalian keterangan lebih baik lebih lebih jauh, saya yakin itu akan akan dicari, seperti misalnya kami dulu, kami dulu membutuhkan keterangan karena ada keterangan yang disampaikan dalam RPH, jadi kita gali keterangannya itu dari para hakim. Tapi tampaknya juga ada beberapa hakim yang masih ragu-ragu waktu itu, akhirnya kami minta kami tulis surat resmi, tolong buka rekaman RPH," katanya.

Diketahui sidang tersebut menjadi sidang terakhir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: MKMK Sebut Gugatan Almas Tsaqibbiru Sudah Ditandatangani

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya