Pemprov DKI Buka Pendaftaran Eselon II, Ini Cara dan Syaratnya 

Sejumlah posisi ditawarkan untuk PNS DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon II). 

Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Joko Agus Setyono mengatakan, seleksi terbuka itu dilaksanakan panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia terdiri dari akademisi, praktisi, profesional, dan pejabat instansi pemerintah.

"Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Joko Agus Setyono, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Gelar Halal Bihalal, Pegawai Masuk Normal

1. Sejumlah jabatan yang ditawarkan untuk PNS DKI

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Eselon II, Ini Cara dan Syaratnya Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sejumlah jabatan yang dibuka dalam untuk PNS secara nasional adalah Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.

Sementara jabatan yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta adalah, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.

Baca Juga: Sekda: Pemprov DKI Sama Sekali Tak Terlibat Formula E Jakarta 2023

2. Jabatan kepala dinas pendidikan masih perlu penyesuaian

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Eselon II, Ini Cara dan Syaratnya Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, seleksi terbuka belum dilakukan untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan karena adanya kriteria khusus. Misalnya, penyesuaian susunan organisasi tata kerja dan program pendidikan di sekolah pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan. Penyesuaian itu di antaranya kurikulum merdeka belajar, kurikulum nasional 2013, dan lainnya.

Sedangkan, untuk Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susuan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Sekda: Pemprov DKI Dukung Formula E dengan Skema Business to Business

3. Cara dan syarat pendaftaran

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Eselon II, Ini Cara dan Syaratnya Ilustrasi pelatihan kerja (ANTARA FOTO/Rahmad)

Adapun, tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemprov DKI Jakarta adalah:

1. Pendaftaran peserta secara daring (online) pada laman https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/

2. Seleksi administrasi

3. Penelusuran rekam jejak

4. Tes kompetensi bidang dengan penulisan makalah

5. Tes manajerial dan sosiokultural dengan tes asesmen

6. Wawancara pansel

7. Tes kesehatan dan bebas narkoba.

Setiap peserta yang mengikuti seleksi terbuka wajib mengisi data secara baik dan benar. Peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan yang diinginkan.

Persyaratan dan panduan pendaftaran seleksi terbuka ini dapat diakses dan diunduh melalui laman pendaftaran. Waktu pelaksanaan seleksi terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan direncanakan dimulai pada akhir Mei 2023.

Baca Juga: Jakarta Akan Jadi Kota Bisnis, Heru Minta ASN Pemprov DKI Timba Ilmu

4. Seleksi terbuka sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Eselon II, Ini Cara dan Syaratnya Ilustrasi PNS (korpri.id)

Seleksi terbuka ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pelaksanaan Seleksi Terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal 120, UU Nomor 5 Tahun 2014, dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya