Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Bagi Gedung yang Tidak Pasang Water mist

Pemasangan water mist generator paling lambat 11 September

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan sanksi bagi gedung tinggi yang tidak memasang water mist generator sebelum 11 September.

"Iya ini kami akan (beri) teguran InsyaAllah, kita lihat dulu," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota, Jumat (8/9/2023).

1. Pemasangan water mist atas perintah Jokowi

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Bagi Gedung yang Tidak Pasang Water mistPengoperasian water mist generator di atap gedung balai kota DKI Jakarta l, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fitri meminta agar gedung-gedung di Jakarta baik pemerintah maupun swasta agar memasang water mist generator atau alat penyemprot air dari atap gedung paling lambat 11 September. Menurutnya, pemasangan water mist di gedung Ibu kota merupakan perintah langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai upaya menurunkan polusi udara.

"Iya kami berharap seperti itu (sebelum 11 September). Ini bukan perintah main-main jadi presiden langsung memerintahkan Pak PJ (PJ Gubernur DKI Jakarta), Pak PJ perintahkan kami," ujar Fitri.

Baca Juga: Perintah Jokowi, Gedung DKI Harus Pasang Water Mist Sebelum 11 September

2. Water mist dipasang di gedung ketinggian minimal 8 tingkat

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Bagi Gedung yang Tidak Pasang Water mistPengoperasian water mist generator di atap gedung balai kota DKI Jakarta l, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fitri menambahkan pihaknya mengimbau agar pemilik gedung-gedung tinggi agar segera memasang water mist di atap.

"Kami segera menghimbau memasang water mist di gedung-gedung Pemerintah Provinsi Jakarta maupun swasta dengan persyaratan tertentu, gedungnya harus lebih dari 8 tingkat atau 20 meter dan kurang dari 200 meter," paparnya.

3. Water mist bisa turunkan polusi

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Bagi Gedung yang Tidak Pasang Water mistWater Mist Generator yang digunakan saat uji coba Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Mikro untuk menanggulangi pencemaran udara di Ibukota. (instagram.com/dinaslhdki)

Dia mengatakan, berdasarkan hasil riset, upaya ini dapat menurunkan kadar PM2,5 di sekitar area uji. PM2,5 sendiri merupakan jenis partikel yang menjadi acuan untuk diukur oleh seluruh negara berpolusi udara tinggi di dunia. 

“Ini teknologi yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jadi sebenarnya ini sudah pernah diuji coba tahun 2019," bebernya.

Baca Juga: Pemprov DKI Prioritas Pasang Water Mist di Gedung Jalur KTT ASEAN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya