Polemik Kampung Bayam, Heru Klaim Sudah Temui Warga KSB di Nagrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku telah bertemu warga Kampung Susun Bayam (KSB). Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menemui warga KSB yang sudah tinggal di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkapkan Heru Budi kepada awak media di Balai Kota, Jumat (5/4/2024).
"Saya sudah temui warga (KSB) di Rusun Nagrak," ujar Heru.
Baca Juga: Penangkapan di Kampung Bayam, Istri Furkon: Emang Suami Saya Teroris?
1. Heru serahkan masalah KSB ke Jakpro
Terkait sebagian warga KSB yang masih bertahan di rusun Kampung Bayam dan warga yang ditangkap polisi, Heru menyerahkan semuanya pada Walikota Jakarta Utara dan PT Jakarta Propertindo.
"Kan sudah ada walikota dah Jakpro," imbuhnya.
2. Warga KSB ditangkap polisi
Editor’s picks
Sebelumnya, Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengecam upaya kriminalisasi dua warga Kampung Susun Bayam (KSB), yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Furqon dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024).
Warga Kampung Bayam Ditangkap menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang.
"Perlu kami sampaikan, sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur DKI Jakarta, terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam," ujar Solidaritas Peduli Kampung Bayam dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung Bayam
3. Warga tidak diizinkan tempati KSB
Dia memaparkan berdasarkan SK PT Jakarta Propertindo (PT Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam.
"Namun, kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," tegasnya.