Profil PT Trada Trans Indonesia, Disanksi DLH Sebabkan Polusi Udara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yaitu PT Trada Trans Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara karena menyebabkan polusi udara di luar batas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
1. PT Trans Trada Indonesia merupakan penyuplai batu bara di Indonesia
Dilansir laman website PT Trans Trada Indonesia sudah berdiri sejak awal 2019. Perusahaan ini merupakan penyuplai batubara di Indonesia.
Dalam keterangan Komisaris PT Trans Trasa Indonesia, Setiawan mengatakan, pihaknya menyediakan berbagai jenis spesifikasi GAR batubara kepada pelanggan.
"Kami berharap menjadi solusi bagi kebutuhan industri maupun pelanggan lainnya. Dengan nilai trustworthy, team work, dan Integrity yang dicanangkan perusahaan kiranya dapat memberikan hasil sempurna terhadap kepuasan pelanggan, mitra dan stakeholders," paparnya.
Baca Juga: Tegas! Pemprov DKI Segel Tiga Industri Sumber Polusi Udara
2. Memiliki fasilitas stokpile seluas 20.000 meter persegi
PT Trans Trada Indonesia memiliki fasilitas stokpile seluas 20.000 meter persegi di Jakarta Utara dengan kapasitas 60.000 MT dan alat angkut memadai sejumlah 60 unit.
Editor’s picks
PT Trans Trada Indonesia menyediakan layanan batubara GAR 3600 – 6000, pengiriman batubara FOB barge, FOB mother vessel, CNF, dan franco factory, dan alat screening batubara sizing dengan presisi yang tinggi.
3. PT Trans Trada telah lakukan kontrol kualitas secara ketat
PT Trans Trada Indonesia mengklaim telah melakukan kontrol kualitas secara ketat seluruh proses mulai sumber tambang sampai keluar dari fasilitas stockpile.
"Kontrol kualitas secara ketat diterapkan pada seluruh proses, dimulai pada saat pemilihan pada sumber tambang batubara untuk memastikan produk berkualitas dan sesuai spesifikasi yang keluar dari fasilitas stockpile kami," terangnya.
4. Unsur-unsur yang dilanggar perusahaan
Asep menambahkan selain PT Trada Trans Indonesia, di lokasi yang sama pihaknya juga memberikan sanksi pada PT Tans Bara Energy.
Asep menerangkan unsur apa saja yang dilanggar oleh perusahaan tersebut, yakni belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, dan belum memiliki TPS Limbah B3. Selain itu, ditemukan juga ada endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota.
Dua perusahaan itu juga tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik. Di lokasi juga ditemukan ada bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan ada puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.
Baca Juga: Bikin Polusi Udara, DLH Hentikan Gudang Batu Bara di Jaktim