Sebanyak 22 Ribu ODGJ Terdaftar di DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024

KPU DKI siapkan pendampingan ODGJ

Bogor, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah DPT untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. 

"Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ," ujar Astri, Selasa (19/12/2023).

1. KPU siapkan pendamping

Sebanyak 22 Ribu ODGJ Terdaftar di DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Astri menegaskan sama seperti penyandang disabilitas, KPU DKI memberikan layanan pada disabilitas mental terkait pendampingan saat memilih.

"Jadi kami akan sediakan pendamping jika dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: KPU DKI: ODGJ Bisa Dapatkan Hak Pilih di Pemilu 2024, Tapi Ada Syarat

2. Disabilitas mental bawa surat keterangan dokter saat memilih

Sebanyak 22 Ribu ODGJ Terdaftar di DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Astri mengatakan jika berkaca dari Pemilu 2019, pemilih dengan disabilitas mental bisa menggunakan hak pilihnya asalkan membawa surat keterangan dokter.

"Kalau pada 2019 yang lalu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat karena kan kita tidak tahu," katanya

Baca Juga: 31 Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019, KPU DKI Lakukan Pencegahan

3. Disabilitas mental gunakan hak pilih di TPS terdekat

Sebanyak 22 Ribu ODGJ Terdaftar di DPT DKI Jakarta untuk Pemilu 2024Ilustrasi logistik Pemilu. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Astri mengatakan pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti sosial, sehingga jarang DPT disabilitas tersebar di lingkungan rumah karena terpusat di panti.

"Nah Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya