Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Dirlantas Polda Metro Jaya, akan memberlakukan kembali tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi pada awal November.
"Terkait tilang uji emisi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Balai Kota, Jumat (6/10/2023).
1. Beri kesempatan warga Jakarta untuk uji emisi
Untuk itu, Ani mengimbau pada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan segera. Pihaknya sudah memastikan dengan Dirlantas tilang akan diterapkan awal November
"Untuk itu, saya mengimbau masyarakat secara aktif untuk melakukan uji emisi, sehingga jika saatnya pemberlakukan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga Jakarta yang siap," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT/RW
2. Pemprov klaim tilang uji emisi efektif
Ani mengatakan, tilang uji emisi yang sebenarnya sudah digelar sejak 1 September dihentikan sementara, setelah dinyatakan kurang efektif mengurangi polusi udara.
Editor’s picks
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin untuk masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang, setelah sekian lama dianggap sudah cukup (efektif) jadi tilang akan kembali diberlakukan," katanya.
3. Uji emisi sebelumnya kurang efektif
Satgas Pengendalian Polusi Udara membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti ataupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.
Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni motor sebesar Rp250 ribu dan mobil denda Rp500 ribu.
Nurcholis menjelaskan, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut dan lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis kendaraan. Harapannya agar kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Buka Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Lokasinya!