Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR Penumpang Anak, Tarifnya 195 Ribu!

Cek syarat wajib perjalanan saat Nataru

Jakarta, IDN Times - PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 sampai 18.00 WIB. Layanan RT-PCR untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun ini disediakan dengan tarif Rp 195 ribu.

"Layanan ini untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran tertulis, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

1. Syarat tes PCR dengan menunjukan kartu identitas

Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR Penumpang Anak, Tarifnya 195 Ribu!Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Eva menerangkan untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayar.

"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," imbaunya.

Baca Juga: Hore, Per 1 Januari 2022 Biaya Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp35 Ribu!

2. Layanan antigen tersedia di 5 stasiun

Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR Penumpang Anak, Tarifnya 195 Ribu!Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api di Jakarta. (dok. KAI)

Eva menambahkan bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :
- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB

"PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Deteksi Omicron, Kemenkes Bakal Gunakan PCR Teknologi Terbaru

3. Persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru

Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR Penumpang Anak, Tarifnya 195 Ribu!Suasana Jalur Layang di Stasiun Manggarai dengan wajah baru (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

A. Calon penumpang usia di atas 17 tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

B. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

C. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib didampingi orang tua

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya