TKN: Soal Gibran Bagi Susu di CFD Sudah Diputus Bawaslu Pusat

Gibran mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan, Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan ke Bawaslu Jakarta Pusat bahwa tidak ada kegiatan politik saat bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat mempermasalahkan hal yang sama, padahal masalah itu sudah sudah diputus oleh Bawaslu Pusat.

"Jadi yang dipersoalkan kan peristiwa yang sama. Peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI, yaitu peristiwa di CFD, peristiwa di mana Mas Gibran hadir di CFD pada 3 Desember," katanya di Gedung Bawaslu, Rabu (3/1/2024).

Habiburokhman mengatakan, sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik.

"Itu yang tidak ada, tadi sudah ditegaskan tadi dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi. Kita sharing, ya, yang terjadi waktu itu disampaikan oleh Mas Gibran," imbuhnya.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Baca Putusan soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sore Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya