UNHCR Dianggap Lambat, 18 Ribu Pencari Suaka Jadi Beban Indonesia

Pemerintah diminta tegas terhadap UNHCR

Jakarta,IDN Times - Solidarity Indonesian for Refugee (SIR) meminta pemerintah RI bersikap tegas terhadap Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR). Permintaan ini menyusul desakan UNHCR kepada pemerintah RI, agar mengizinkan kapal yang mengangkut puluhan pengungsi Rohingya berlabuh di perairan Aceh. 

"Pengungsi yang berpuluh-puluh tahun di Indonesia masih tidak jelas statusnya di Indonesia, sekarang ditimbun pengungsi lain lagi. Pemerintah Indonesia tegas kepada UNHCR yang lamban mengatasi masalah pengungsi," kata Direktur Eksekutif Komunikasi Hubungan Antar Lembaga SIR Maryam dalam siaran tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Vaksinasi untuk Pencari Suaka, Wagub DKI: Ini Masalah Kemanusiaan

1. Presiden Jokowi tangani pengungsi dari luar negeri karena kemanusiaan

UNHCR Dianggap Lambat, 18 Ribu Pencari Suaka Jadi Beban IndonesiaPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Maryam menegaskan Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi dan pencari suaka, sehingga tidak ada kewajiban mengurus migrasi mereka.

Meski demikian, kata dia, sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016, tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

"Artinya, pemerintah Indonesia sudah tahu hak dan kewajiban terhadap para pengungsi dan wajib diawasi, serta ditinjau kembali oleh pemerintah Indonesia terhadap UNHCR," ujar Maryam.

2. Kelambanan UNHCR mengurusi para pengungsi jadi beban negara Indonesia

UNHCR Dianggap Lambat, 18 Ribu Pencari Suaka Jadi Beban IndonesiaIlustrasi imigran (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kini, kata Maryam, saatnya UNHCR serius mengatasi persoalan pengungsi, baik yang baru datang di negara transit, maupun pengungsi yang sudah lama tinggal di Indonesia. Untuk itu, ia menyarankan UNHCR segera melakukan komunikasi dengan negara penerima suaka dan negara transit.

"Setelah pemerintah Indonesia menerima pengungsi kembali, UNHCR lepas tangan? Perlu ada komunikasi jika ingin mendapatkan solusi persoalan ini," kata dia.

Maryam berharap pemerintah dan DPR RI segera memanggil UNHCR untuk meminta komitmen dan keseriusannya menangani para pengungsi di Indonesia. Jangan sampai, kata dia, keterlambatan UNHCR mengurusi pengungsi yang transit di Indonesia membebani RI sendiri.

"Jangan sampai kelambanan UNHCR mengurusi para pengungsi dan pencari suaka menjadi beban negara Indonesia," kata dia.

3. Sebanyak 18 ribu pengungsi dari berbagai negara menunggu nasib

UNHCR Dianggap Lambat, 18 Ribu Pencari Suaka Jadi Beban IndonesiaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Maryam mengatakan sudah belasan tahun 18 ribu pengungsi dari berbagai negara transit di Indonesia, dan UNHCR tidak dapat menyelesaikan persoalan mereka. Atas kejadian ini, membuat mereka depresi hingga melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketertiban umum di negara tempat mereka transit.

"Aksi mereka demonstrasi seperti jahit mulut, bakar diri, dan mendirikan tenda-tenda di badan jalan, sebagai bentuk protes kepada UNHCR, mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Coba deh dari hati ke hati bertemu salah satu pengungsi. Mereka kewalahan menunggu nasib di Indonesia" kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depok Pantau 206 WNA Pencari Suaka dan Pengungsi

4. Prinsip non-refoulement tidak berlaku bagi Indonesia

UNHCR Dianggap Lambat, 18 Ribu Pencari Suaka Jadi Beban IndonesiaIlustrasi imigran (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Maryam mengatakan Indonesia bukan menjadi negara yang meratifikasi Konvensi 1951, sehingga tidak serta merta terbebani dengan persoalan para pengungsi. 

"Artinya prinsip non-refoulement tidak berlaku bagi Indonesia," kata dia.

Diketahui, ada 72 pengungsi di kapal pengangkut dan berada 112 kilometer dari bibir pantai perairan Bireuen, Aceh. Kapal ini pertama kali terlihat pada Minggu, 26 Desember 2021, dan terombang-ambing di laut terbuka.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya