Jakarta, IDN Times - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Salah satu tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana mengatakan, Rudy diduga melanggar kode etik profesi, karena diduga menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
"Sebagaimana diketahui bahwa Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu, ia menduduki posisi sebagai direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kurnia dalam keterangan pers tertulis, Rabu (8/7/2020).