Jakarta, IDN Times - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan komisioner KPU lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KAMMI menilai, jajaran komisioner KPU itu melanggar kode etik yang tertuang dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, KAMMI juga menilai, para pimpinan KPU meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sehingga mereka kalah dalam gugatan.
Oleh sebab itu, KAMMI menilai hal tersebut jadi penyebab PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima. Termasuk meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.