Dinilai Remehkan Gugatan Partai Prima, Begini Respons Ketua KPU

Jakarta, IDN Times - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan komisioner KPU lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KAMMI menilai, jajaran komisioner KPU itu melanggar kode etik yang tertuang dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, KAMMI juga menilai, para pimpinan KPU meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sehingga mereka kalah dalam gugatan.
Oleh sebab itu, KAMMI menilai hal tersebut jadi penyebab PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima. Termasuk meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
1. Hasyim tegaskan KPU serius menghadapi berbagai pelaporan
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya selalu serius dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Termasuk saat digugat di Bawaslu, PTUN, hingga peradilan umum.
"Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi," kata Hasyim dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (7/3/2023).
"Dari situ KPU serius menghadapi semua gugatan," sambung Hasyim.