Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah dititipkan uang sebanyak 406 ribu dolar Amerika Serikat dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba untuk mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Bajak Laut, sebagian uang tersebut digunakan Gus Alex untuk Pansus Haji DPR. Pengakuan itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Awalnya, dia mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Asrul untuk mengambil titipan untuk Gus Alex di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

“Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

“Karena saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan USD 406 ribu,” jawab Syaiful.

Syaiful mengaku langsung melapor ke Gus Alex setelah menerima titipan uang tersebut. Namun, dia mengatakan Gus Alex sempat meminta agar uang itu disimpan dulu dalam penguasaannya.

Ia mengaku pada saat itu merasa takut sehingga kembali bertanya kepada Gus Alex. Menurutnya, Gus Alex sempat bilang akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut.

"Beliau, nanya, dan saya, 'Mas, ini sebenarnya uang ini gimana? Saya juga takut," gitu seperti itu. ‘Karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa,’ saya bilang gitu. Oh ya, eh beliau itu, itu saya tahu yang menghubungi itu Pak Asrul, ‘Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya,’ katanya gitu. ‘Kamu pegang aja dulu,’ katanya gitu," kata Syaiful.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada seorang bernama Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina sebesar 60 ribu dolar AS. Lalu, uang itu dikembalikan ke seseorang bernama Ridwan sebesar 45 ribu dolar AS, sehingga tersisa 301 ribu dolar.

"Kita fokus yang uang 406 ribu dolar AS yang menurut keterangan saudara berasal dari Pak Asrul. Oke, di BAP saudara, beberapa informasi kami dapatkan bahwa uang itu kemudian dipergunakan untuk berbagai macam kepentingan?" tanya jaksa.

"Pertama, uang itu sebenarnya yang USD 406 ribu itu tetap di satu koper itu, beberapa waktu itu tiba-tiba Pak Alex manggil saya ke ruangan gitu seperti itu, kait-mengkait sih Pak dengan keduanya itu mengkait-kait karena coba saya pernah diminta untuk apa istilahnya ngasih ke satu yaitu USD 60 ribu itu yang pakai uang yang 406 itu ke Bu Sandy. Bu Sandy ngakunya itu dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, Komnas Rakyat Palestina gitu. Komite Nasional Rakyat Palestina itu 60," jawabnya.

"Terus yang 45, yang 45 itu diminta Gus Alex karena katanya yang pengembalian untuk ke Ridwan kurang gitu, seperti itu. Kurangnya kata beliau itu 75 ribu, 'ya udah 45', 'kok cuma 45 Mas?' Saya bilang gitu, 'ya udah 30-nya saya nyari' seperti itu. Jadi terakhir itu duit yang dari 406 ribu itu sisa 301 ribu," tambah dia.

Menurut Syaiful, Gus Alex kemudian memintanya untuk mengembalikan uang kepada seseorang bernama Erik sebesar 400 ribu dolar AS. Namun, uang yang dipegang Syaiful tersisa 301 ribu dolar AS, sehingga Gus Alex kemudian memberikan tambahan 100 ribu dolar AS.

"Setelah lama habis ini kayak habis pulang haji, itu beliau minta kepada saya, tak kira di benak saya itu dikembalikan uang itu yaitu kepada bapak Erik. Beliau minta kembalikan uang 400 ribu ke Pak Erik. Saya bilang 'uangnya tinggal 301 ribu Mas' saya bilang gitu. Makanya beliau itu yang 'ya udah 100-nya ini ada di saya' bilang gitu. Jadi 400 ribu itu dikasih ke Pak Erik, kembalikan ke Pak Erik terus yang 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex, gitu seperti itu Pak," kelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syaiful tentang penyerahan uang 400 ribu dolar AS ke Erik di kantor PBNU. Syaiful lalu mengonfirmasi BAP tersebut.

"Baik, ini yang 400 ribu dolar AS Pak ya, izin kami fokus kami bacakan Pak ya, '400 ribu US dolar diberikan ke Erik di PBNU', ini PBNU kantor PBNU maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

"Uang 300 ribu US dolar bersumber dari uang yang ada pada saya ditambah 100 ribu dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex' Jadi 400 ribu itu 300 plus 100?" lanjut jaksa.

"Iya," kata Syaiful.

"100 ribunya dari Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Syaiful.

Dalam BAP, disebutkan bahwa Erik merupakan Pansus Haji DPR. Namun, Syaiful mengaku tak tahu kaitan pemberian uang itu dengan Pansus Haji DPR.

"Baik. 'Selang sehari kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'gimana yang kemarin om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," kata jaksa membacakan BAP Syaiful.

"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya gitu," jawab Syaiful.

"Pansus Haji di DPR. Oke, apa hubungan Pansus DPR dengan sejumlah uang US dolar?" tanya jaksa.

"Tidak tahu Pak, saya tidak tahu," jawab Syaiful.

"Bahasa ini bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?" tanya jaksa.

"Iya," kata Syaiful.

Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.