Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran batas harga tes PCR untuk COVID-19. Edaran ini merupakan respons atas instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait batas maksimal harga PCR.
"Kita akan keluarkan edaran, kan sudah ada edaran resmi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai acuan tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota, Rabu (18/8/2021).