Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan alat rapid tes antigen di Ibu Kota.
Dinkes DKI mengklaim bahwa temuan itu masuk aspek administratif dan tidak ada rekomendasi pengembalian uang dari pengadaan alat tersebut.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan alat rapid test. Dia menyebut dalam proses pengadaan itu, justru terjadi kendala dalam perbedaan harga di pasar.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri, karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (8/8/2021).