Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Temuan Pemborosan Masker dan Rapid Test, Dinkes DKI: Negara Tak Rugi

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran senilai Rp6,95 miliar. Anggaran itu disebut terkait pengadaan alat rapid test COVID-19 dan masker N95 di Jakarta pada 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan bahwa hal itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," ujar Widya di Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

1. Dinkes ambil masker dengan harga mahal karena di awal pandemik langka

Kepala dinas kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Widyastuti menjelaskan dari temuan tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan hanya berkaitan dengan masalah administrasi.

Dia mengatakan Dinkes DKI mengambil jenis masker dengan harga yang mahal karena di awal pandemik masker sulit didapat dan memiliki banyak jenis. Sedangkan, untuk alat rapid test, kala itu belum ada pengiriman secara rutin untuk memenuhi kebutuhan di DKI Jakarta.

"Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan, kan belum ada kepastian. Sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

2. Pemborosan masker N95 mencapai Rp5,85 miliar

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Untuk diketahui, BPK menemukan pemborosan pada dana belanja tidak terduga untuk pengadaan respirator atau masker N95 seniali Rp5,85 miliar.

Temuan BPK ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang teken Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Masalah itu mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5,85 miliar," seperti dikutip dari laporan BPK, Jumat (6/8/2021).

3. Pemborosan pengadaan alat rapid test mencapai Rp1,1 miliar

Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

BPK juga mencatat adanya pemborosan proyek pengadaan alat rapid test COVID-19 yang dilaksanakan Dinkes DKI Jakarta. Total nominalnya mencapai Rp1,1 miliar.  

Dengan adanya kejadian ini, BPK menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan teguran pada jajarannya terkait proses pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," bunyi rekomendasi BPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us