Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai Rp7,1 milliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 yang menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menemukan adanya aliran dana hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Mustofa, Kamis (27/11/2025).
