Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama 2021. Kebijakan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).