Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (tengah) (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKP Dadang dipecat dari institusi Polri, lantaran menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada 22 November 2024.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Sandi ketika memberikan keterangan pers di depan Gedung TNCC, Mabes Polri, malam ini.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," imbuhnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di