Sidang Etik Kasus Polisi Tembak Polisi, Tersangka AKP Dadang Dipecat

Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus polisi tembak polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu merupakan putusan dari sidang etik yang digelar di lantai dua Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Pantauan IDN Times, sidang etik profesi dimulai pukul 09.00 WIB, dan rampung sekitar pukul 19.46 WIB. Sidang tersebut dipimpin Kepala Biro Pengawasan dan Peminaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen (Pol) Agus Wijayanto.
"Komisi sidang memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho, ketika memberikan keterangan pers di depan gedung TNCC malam ini.
AKP Dadang keluar dengan mengenakan baju tahanan penempatan khusus berwarna kuning. Ia digiring sejumlah personel Propam Polri. Kedua tangannya diborgol ke belakang.
Sebelumnya, AKP Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil, pada 22 November 2024. Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan AKP Dadang terancam hukuman mati.
"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," ujar Dwi pada 24 November 2024.