Pelaku BL (56) saat diangkut menuju Polsek Mimika Baru. (IDN Times/Endy Langobelen)
Beberapa warga yang sempat melihat tindakan pelaku langsung melapor kepada pihak yang berwajib.
"Ada laporan dari masyarakat, kita bergerak untuk respons. Kebetulan yang bersangkutan pun ada di situ, jadi kita langsung amankan," kata Kapolsek.
Kompol Saidah menegaskan, pihak kepolisian akan tetap melakukan proses hukum kepada pelaku. Hal ini untuk mencegah berkembangnya isu-isu yang tidak dinginkan.
"Intinya kami akan tetap melakukan proses hukum lanjut. Sementara kami masih menunggu laporan dari pengurus musala," tegas Kapolsek.
Terkait total kerugian materil yang diakibatkan dari peristiwa ini, Kapolsek menyampaikan sekira Rp3 juta.
"Tidak sampai Rp10 juta. Itu yang rusak hanya kaca jendela dan juga ada pintu," ungkapnya.
Atas perbuatan pengrusakan terhadap Mushola ini, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan.