PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

- Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa PHK antara PT Amos Indonesia dan 134 pekerjanya setelah proses mediasi sekitar tiga pekan.
- Sebanyak 134 mantan pekerja menerima total pesangon Rp12,7 miliar dengan nominal berbeda sesuai masa kerja, hasil kesepakatan bersama yang difasilitasi pemerintah dan Polri.
- Polri berharap sinergi dengan Kemnaker terus diperkuat agar penyelesaian sengketa hubungan industrial bisa dilakukan lewat mediasi tanpa aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.
Sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp 12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1. Kemnaker bersama Polri memediasi pekerja dan PT Amos

Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.
"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.
2. Total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar

Adapun nilai total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Ia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia, dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.
3. Desk Ketenagakerjaan diharapkan bisa menyelesaikan sengketa PHK

Ia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.
Irhamni berharap sinergi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial di berbagai daerah.
"Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda, Polres, harapannya bisa mereduksi setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami ataupun di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres," kata Irhamni.
"Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi," lanjutnya.




















