BNN: Modus Operandi Narkoba Beragam Bahkan Produksi di Clandestine Laboratory
- BNN memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan lima jaringan nasional dan internasional pada peringatan HANI 2026 di Bogor, disaksikan Menko Polkam dan pimpinan instansi terkait.
- Pengungkapan terbesar melibatkan penyelundupan 3,3 ton bunga ganja Thailand yang disembunyikan dalam koper dan matras, dengan empat tersangka ditangkap melalui operasi controlled delivery.
- BNN juga membongkar laboratorium sabu di Padang serta mengungkap jaringan hashish Rusia–Indonesia, seluruh tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bogor, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan lima jaringan nasional dan internasional pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Gedung BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago beserta jajaran pimpinan BNN dan instansi terkait.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan, pola peredaran gelap narkotika saat ini makin berkembang dan beragam.
"Pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory," ujar Irjen Pol Aswin Sipayung dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram (3,3 ton) bunga ganja Thailand, 860 militer cairan prekursor, 1.780 militer cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
1. Penyelundupan 3,3 ton bunga ganja Thailand disembunyikan dalam koper dan matras
Pengungkapan terbesar menyasar penyelundupan 3.370.000 gram (3,3 ton) kuncup bunga cannabinoid asal Thailand via jalur laut.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam 500 koper dan matras lateks yang diangkut menggunakan empat kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Melalui skema controlled delivery, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap empat orang tersangka sebagai penerima barang.
"Tim melakukan controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan WJ, AR, BT, dan M yang diduga terlibat dalam proses penerimaan barang di lokasi tersebut," kata Irjen Pol Aswin Sipayung.
2. Penyelundupan hashish jaringan Thailand–Jakarta–Bali dikendalikan WNA Rusia

Ia menjelaskan, jaringan internasional lainnya terungkap berkat kecurigaan petugas X-Ray Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap koper milik warga negara Rusia berinisial KK. Petugas mendapati 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dinding koper (false compartment).
Tim BNN kemudian melakukan pengejaran hingga Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dan mengamankan KS yang bertindak sebagai penjemput, serta menangkap KV yang merupakan pengendalinya.
"Pengembangan kembali dilakukan dan berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV di wilayah Bali yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan," jelas Irjen Pol Aswin Sipayung.
3. BNN bongkar laboratorium gelap pembuatan sabu di Padang

Selain menggagalkan penyelundupan antarnegara, kata dia, BNN bersama Ditjen Bea Cukai juga membongkar laboratorium gelap pembuatan sabu (clandestine laboratory) di Jalan Tarantang, Kota Padang, Sumatra Barat.
Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SE di kawasan Indarung dengan barang bukti 1,4 gram sabu.
Dari hasil pendalaman, tersangka merakit laboratorium dan memproduksi methamphetamine secara mandiri menggunakan bahan yang dibeli secara daring.
"Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka membeli berbagai bahan kimia pembuat narkotika beserta peralatan laboratorium melalui platform daring," papar Irjen Pol Aswin Sipayung.
Petugas kini masih memburu satu rekan tersangka berinisial S. Seluruh tersangka dari lima kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

















