Dirjen HAM Soroti Polusi Udara Jakarta, Hak Kesehatan Harus Dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum, dan HAM, Dhahana Putra, menyoroti polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu terakhir. Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi.
Putra menyebut kesehatan merupakan hal penting dalam hak asasi manusia (HAM). Hal itu diakui dalam Kovenan International Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).
Pemerintah dituntut untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam pasal 12 ICESCR, dengan salah satu unsurnya adalah peningkatan kebersihan lingkungan dan industri.
"Namun yang perlu digarisbawahi di sini, dalam pemenuhan hak atas kesehatan ini, berlaku konsep progressive realization, yaitu pencapaian pemenuhan terhadap hak ini membutuhkan waktu dan sumber daya," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
1. Polusi udara masalah kompleks
Putra mengatakan masalah polusi udara merupkan hal kompleks. Sehingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan perhatian khusus.
"Tidak mengherankan jika dalam arahan Bapak Presiden penanganannya dibuat berjangka, yaitu mulai jangka pendek, menengah, dan jangka panjang," ujarnya.