Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Haiyani Rumondang dan Nila Pratiwi Ichsan dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 dengan aliran uang hingga Rp81 miliar.

  • Para tersangka menerima aliran dana dari perusahaan untuk keperluan pribadi seperti belanja, mobil, dan setoran modal perusahaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret eks Wakil Menteri Immanuel Ebenezer atau Noel.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Keyenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (10/10/2025).

1. Ada dua saksi yang dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Haiyani Rumondang bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka, yaknu Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Daftar aliran uang tersangka

32 Kendaraan di Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dipindahkan ke Rupbasan (IDN Times/Aryodamar)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3. Berikut daftar aliran uangnya:

  • Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.

  • Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.

  • Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.

  • Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

  • Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Editorial Team