KPK Sebut Immanuel Ebenezer Akui Dapat Penerimaan Lain Saat Jadi Wamen

- KPK akan dalami penerimaan Immanuel Ebenezer
- KPK tetapkan 11 tersangka
- Ada pemerasan hingga Rp81 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Immanuel Ebenezer mengakui adanya penerimaan selain hasil pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerimaan itu ia dapat ketika masih menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Rabu (10/9/2025).
1. KPK akan dalami penerima Immanuel Ebenezer

Asep mengatakan hal itu akan didalami penyidik. Sebab, ia baru dijetahui menerima Rp3 miliar untuk renovasi rumah dan membeli motor Ducati.
"Maka kami selain menggunakan pasal 12 e kecil (terkait pemerasan, red), kami juga menggunakan 12 besar gratifikasi untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," ujarnya,
"Yang artinya penerimaan itu, penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang, ya, yang tidak seharusnya diterima gitu, kan, gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," sambungnya.
2. KPK tetapkan 11 tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ada pemerasan hingga Rp81 miliar

Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3. Berikut daftar aliran uangnya:
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan,
menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.