Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Immanuel Ebenezer

IMG-20250911-WA0098.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK mengembalikan mobil Alphard yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
  • Alphard itu dikembalikan karena ternyata itu adalah mobil sewaan untuk operasional Immanuel Ebenezer sebagai Wamen.
  • KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Toyota Alphard yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Benar jadi penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari sodara IEG atau sodara NL ya, dimana penyitaan dilakukan dari rumahnya pada tanggal 26 Agustus 2025 pasca kegiatan tangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (6/10/2025).

Alphard itu dikembalikan karena ternyata itu adalah mobil sewaan. Mobil itu disewa untuk operasional Immanuel Ebenezer sebagai Wamen.

"Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa atas mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh kementerian ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional sodara IEG atau sodara NL sebagai wakil menteri atau wamen," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3. Berikut daftar aliran uangnya:

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.

Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

DBH Disunat Sampai Rp15 Triliun, Pramono Akan Pangkas Perjalanan Dinas

06 Okt 2025, 21:06 WIBNews