Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan sejumlah isu yang sedang hangat dibicarakan warga. Mulai dari Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas seperti apartemen hingga pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Kepada IDN Times, Mashudi mengungkap langkah pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah temuan Ombudsman RI, sekaligus merespons sorotan terhadap status hukum Bechi, terpidana dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur
Mashudi menjelaskan alasan pihaknya meminta pemeriksaan Ombudsman tetap memperhatikan kondisi keamanan warga binaan. Dia juga memaparkan mekanisme remisi yang diterima Bechi hingga pembebasan bersyarat yang membuatnya menjalani masa pidana di luar lapas dengan kewajiban dan pengawasan tertentu.
