Bechi Bebas Bersyarat, Dirjen Pas: Bisa Masuk Penjara Lagi

Bechi tetap wajib lapor selama menjalani pembebasan bersyarat dan masih berada dalam mekanisme pengawasan.
Status pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila Bechi melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di luar penjara.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati dan mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengingatkan pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bukan berarti dia terbebas dari kewajiban hukum. Selama menjalani PB, Bechi tetap wajib lapor dan status tersebut dapat dicabut jika dia melakukan pelanggaran hingga kembali menjalani pidana di penjara.
"Jadi, bebas itu bukan berarti dia bebas. 2 per 3 PB itu bukan berarti dia bebas. Tetap dia wajib lapor. Namun, pada saat dia melakukan pelanggaran, itu akan dicabut, akan masuk lagi ke penjara," kata Mashudi kepada IDN Times, dikutip Kamis (25/9/2026).
1. PB bukan akhir pengawasan

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi (IDN Times/Aryodamar) Mashudi mengatakan Bechi tetap berada dalam mekanisme pengawasan meski menjalani pidana di luar lembaga pemasyarakatan. Dia menyebut kewajiban lapor menjadi bagian dari status PB yang harus dijalankan selama masa tersebut.
"Jadi di dalam dia PB itu selama menjalani di luar, dia menjalani asimilasi, ya kan?," ujarnya.
2. Jika melanggar PB bisa dicabut

Dirjenpas Mashudi meninjau kondisi Rutan Ruteng yang terdampak gempa sekaligus menyerahkan bantuan bagi masyarakat dan jajaran terdampak (Dok/Kemenimipas) Menurut Mashudi, status PB bukan jaminan Bechi akan terus menjalani masa pidananya di luar penjara. Jika melakukan pelanggaran selama menjalani program tersebut, pembebasan bersyarat dapat dicabut dan dia kembali menjalani pidana.
"Namun di dalam perjalanan kalau dia melakukan pelanggaran, ini dia bisa masuk kembali ke tahanan," ujarnya.
3. Pengawasan tetap jadi bagian PB

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Mashudi menyatakan mekanisme pengawasan tetap berjalan selama Bechi berada di luar lembaga pemasyarakatan. Dia menjawab pengawasan terhadap Bechi tetap diperkuat dalam pelaksanaan PB sesuai mekanisme yang berlaku.
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Dia ditahan sejak 8 Juli 2022 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.
Bechi kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang. Artinya, sejak mulai ditahan hingga keluar melalui PB, dia berada dalam tahanan sekitar tiga tahun satu bulan.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















