Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyatakan akan membongkar kluster mewah yang pembangunannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kita akan bongkar semuanya," kata Mashudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2026).
Mashudi menyatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk membongkar semua bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kita instruksikan kemarin. Sudah hari Kamis yang lalu kita sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya dibongkar," kata dia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan, sebanyak 13 unit bangunan dalam kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Mashudi menyebutkan, di lokasi tersebur total terdapat 16 unit rumah dinas. Ada 3 unit rumah dinas tercatat di SIMAK BMN.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam rapat kerja.
Ombudsman RI menemukan klaster mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, bangunan berbentuk vila mini dalam kluster tersebut memiliki fasilitas lengkap dan dihuni warga binaan. Di lokasi juga tengah dibangun fasilitas gym serta direncanakan pembangunan shelter untuk minigolf.
Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas mewah lain berupa televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, petugas menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan. Syafrida menyebut warga binaan yang menempati fasilitas tersebut mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang atau berbayar.
